Selasa, 01 Januari 2013

Jawaban UTS PAI


JAWABAN UTS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
1.       A. Pengertian agama:
Kata “Agama” berasal dari Bahasa Sansekerta yaitu: gama, gam, gach, go yang artinya pergi, jalan atau menjalani. Ada juga yang mengartikan kata “agama” dengan arti “ tradisi”, sebagian orang mengartikan kata “agama” berasal dari kata “a” yang berarti “tidak”, dan “gama” yang berarti “kacau”. Maksudnya, orang-orang yang memeluk suatu agama dan mengamalkan ajaran-ajarannya, hidupnya tidak akan kacau.
B. Istilah agama dalam bahasa :
1.       Bahasa Arab (Islam), ada yang mengartikan agama dengan kata :
a). اَسْلاَمَ artinya berserah diri, maksudnya pemeluk agama Islam berserah diri dan pasrah kepada Alloh SWT atas apa yang telah ditentukan-Nya.
b). سَلِمَ artinya berjalan, maksudnya setiap muslim terus berjalan menuju kepada Alloh SWT agar menjadi hamba yang dicintai-Nya.
c). سُلاَّمُ artinya tangga, maksudnya seorang hamba akan mengalami tahapan-tahapan maqam (derajat) kemuliaan dalam Islam menurut Alloh SWT.
2.       Bahasa Inggris, kata “agama” identik dengan “go” yang berarti “jalan, cara berjalan, cara-cara sampai pada keridhaan Tuhan”. Ada juga yang mengartikan kata “agama” dengan “religion” yang artinya mengikat kembali.
3.       Bahasa Latin, kata “agama” diterjemahkan menjadi religere, re (kembali) ligere (terikat, terkait). Selanjutnya perkataan ini menyebar ke seluruh Eropa dengan lapal yang bervariasi, seperti religie (Belanda), religion (Inggris) dan lain-lain. Sedangkan relegere berarti mengumpulkan dan membaca kemudian religare berarti mengikat.
C. Penjelasan agama :
1.       Secara umum agama dapat diartikan sebagai:
a.        Suatu kepercayaan akan adanya suatu pengatur alam yang menciptakan dan mengendalikan alam.
b.       Sistem orientasi (objek pengabdian)
2.       Secara Khusus (menurut agama Islam) agama adalah Sikap berserah diri, tunduk dan patuh kepada aturan yang berasal dari Alloh SWT yang disampaikan oleh Nabi Muhammad Saw, diperuntukan untuk segenap manusia agar memperoleh kebahagiaan, kesejahteraan dan keselamatan manusia baik di dunia maupun di akhirat.

2.       A. Ruang Lingkup agama
Dalam agama Islam ruang lingkup yang di bahas seputar:
1.       Aqidah
2.       Syari’ah
3.       Akhlak
Secara umum ruang lingkup agama meliputi :
1.       Hubungan antara manusia iti sendiri
2.       Hubungan antara manusia dengan manusia yang lain
3.       Hubungan antara manusia dengan Tuhannya.
B. Agama yang dianut di dunia sesuai ketentuan pemerintah Indonesia

No.
Nama Agama
Jumlah Penganut
1
Islam
207 Juta Jiwa
87,1 % dari 237,6 Juta Jiwa penduduk Indonesia Tahun 2010
2
Kristen Protestan
16,5 Juta Jiwa
6,96 % dari 237,6 Juta Jiwa penduduk Indonesia Tahun 2010
3
Kristen Katolik
6,9 Juta Jiwa
2,91 % dari 237,6 Juta Jiwa penduduk Indonesia Tahun 2010
4
Hindu
4 Juta Jiwa
1,69 % dari 237,6 Juta Jiwa penduduk Indonesia Tahun 2010
5
Budha
1,7 Juta Jiwa
0,72 % dari 237,6 Juta Jiwa penduduk Indonesia Tahun 2010
6
Konghuchu
117.09 Ribu Jiwa
0,05 % dari 237,6 Juta Jiwa penduduk Indonesia Tahun 2010


3.       A. Sikap masyarakat terhadap agama :
1.       Atheis adalah Paham yang tidak perdaya adanya agama atau paham yang tidak percaya terhadap Tuhan.
2.       Liberalis adalah Paham yang tidak memperbolehkan memaksakan agama dan kepercayaan kepada orang lain.
3.       Religious  adalah paham yang menghormati agama tapi membebaskan orang lain untuk beragama
4.       Mukallaf  orang yang dikenai kewajiban beragama Islam.
5.       Sekuler adalah paham yang memisahkan antara urusan agama dengan urusan dunia.

B. Sikap yang memisahkan agama dengan kehidupan masyarakat adalah Sekuler
C. Sikap manusia yang mencampuradukan berbagai macam kepercayaan agama dan mempercayainya.
1.       Materialisme ialah Sikap (paham) yang hanya bersandar pada materi(ma’dah) yang tidak meyakini apa yang ada di balik alam ghaib. Tidak meyakini alam ghaib berarti tidak meyakini adanya kekuatan yang menguasai alam semesta ini. Dan hal ini secara otomatis menafikan adanya tuhan sebagai pencipta alam semesta. Karena menurut paham ini, alam beserta isinya berasal dari satu sumber yaitu materi(ma’dah). Idealisme ialah sikap mempercayai kebendaan
2.       Hedonisme  ialah pandangan hidup yang menganggap bahwa kesenangan dan kenikmatan materi adalah tujuan utama hidup. Bagi para penganut paham ini, bersenang-senang, pesta-pora, dan pelesiran merupakan tujuan utama hidup, entah itu menyenangkan bagi orang lain atau tidak. Karena mereka beranggapan hidup ini hanya 1x, sehingga mereka merasa ingin menikmati hidup senikmat-nikmatnya. di dalam lingkungan penganut paham ini, hidup dijalanani dengan sebebas-bebasnya demi memenuhi hawa nafsu yang tanpa batas
3.       Realisme ialah paham yang menganggap sesuatu itu benar bila hal itu nyata.
4.       Idealisme ialah paham yg menganggap pikiran atau cita-cita sbg satu-satunya hal yg benar yg dapat dicamkan dan dipahami.

4.       A. Sikap pemerintah Indonesia terhadap agama
Sikap pemerintah Indonesia terhadap agama sangat baik. Hal ini terlihat dari awal sidang BPUPKI yang membahas tentang dasar Negara dengan dicantumkannya sila pertama (ketuhanan Yang Maha Esa) dan pengakuan bahwa kemerdekaan adalah atas berkat rahmat Alloh SWT dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga. Selanjutnya pemerintah mengakui agama-agama yaitu Islam,Kristen, Budha, Hindu dan Konghuchu. Begitu juga pemerintah mendorong berbagai hal agar masyarakat dapat hidup rukun, damai, harmonis, saling menghargai antar umat beragama serta pemerintah berperan dalam memberikan fasilitas yang memadai untuk masyarakat.
B. Kedudukan agama dalam Undang-Undang 1945
Kedudukan agama dalam Undang-Undang Dasar 1945 sudah sangat jelas yaitu dinyatakan pada Pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
(1)  Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa
(2)  Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayannya itu.
Dari pasal di atas dapat kita paparkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang memiliki dan mengakui adanya agama-agama yang diperbolehkan dianut oleh masyarakatnya. Disamping itu antar umat beragama tidak diperbolehkan saling mengganggu dalam kegiatan beribadat. Justru dianjurkan setiap umat beragama agar saling menghargai sehingga terwujud masyarakat yang rukun.
5.       Penjelasan Istilah-Istilah
1.     Kafir
Secara bahasa, kafir berasal dari kata kufur, artinya menutupi kebenaran, melanggar kebenaran yang telah diketahui dan tidak berterima kasih. Kata jamak dari kafir adalah kaafiruun atau kuffar.
Macam-macam Kafir :
a.     Kafir Tauhid ( orang yang menolak adanya Alloh SWT)
b.     Kafir Ni’mat ( Orang yang tidak mau bersyukur terhadap Nikmat dari Alloh)
c.     Kafir at-tabarri (orang yang melepaskan diri dari apa yang seharusnya disembah olehnya)
d.     Kafir al-juhud (orang yang mengingkari terhadap kebenaran adanya Alloh)
e.     Kafir at-taghtiyah(orang yang menanam dan mengubur kebenaran)
Macam-macam Kafir  berdasarkan sikapnya:
a.     Kafir harbi
b.     Kafir Musta’min
c.     Kafir Muahid
d.     Kafir Dzimmi
Dalil AL-Qur’an :
“ Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman. Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka  dan penglihatan mereka ditutup dan bagi mereka siksa yang Amat berat”. (QS. Al-Baqarah :6-7)
 “Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu[33]. Adapun orang-orang yang beriman, Maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari Tuhan mereka, tetapi mereka yang kafir mengatakan: "Apakah maksud Allah menjadikan ini untuk perumpamaan?." dengan perumpamaan itu banyak orang yang disesatkan Allah[34], dan dengan perumpamaan itu (pula) banyak orang yang diberi-Nya petunjuk. dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik”.(QS. Al-Baqarah :26)
عن انس رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ثلاث من كن فيه وجد حلاوة الايمان من كان الله ورسوله أحب إليه مماسواهما, ومن احب لا عبدا إلا يحبه للها, ومن يكره ان يعود في الكفرإذ بعد انقذه الله ، كما ان يكره يلقى في النار. (رواه البخاري)
“ Dari Anas r.a, dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda: Tiga hal barang siapa memilikinya maka ia akan merasakan manisnya iman. (Yaitu) menjadikan Alloh dan Rasul-Nya lebih dicintai daripada selainnya, mencintai seseorang semata-mata karena Alloh dan membenci kembali kepada kekufuran sebagaimana bencinya ia jika dilempar ke dalam api neraka”. (HR. Bukhari)              

2.    Murtad
Murtad adalah orang yang melakukan riddah. Riddah makna asalnya kembali ke tempat atau jalan semula, namun kemudian istilah ini dalam penggunaaanya lebih banyak dikhususkan untuk pengertian kembali atau keluarnaya seseorang dari agama Islam kepada kekufuran atau pindah kepada agama selain Islam. Dari pengertian riddah ini dapat dikemukakan tentang pengertian pengertian murtad, yaitu orang Islam yang keluar dari agama Islam yang dianutnya kemudian pindah memeluk agama lain atau sama sekali tidak beragama
Dali AL-Qur’an :
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kamudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya[362], Maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus”. (QS. An-Nisa: 137)
Keterangan:
[362] Maksudnya: di samping kekafirannya, ia merendahkan Islam pula.

Hai orang-orang yang beriman, Barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha mengetahui. (QS. Al-Maidah: 54)
Dalil Hadits :

عن ابن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسولالله صلى الله عليه وسلم : لا يحل د م امرئ مسلم يشهد ان لا اله الا الله واني رسول الله إلا بإ حدى ثلاث: الثيب الزاني, والنفس بالنفس والتارك لدينه المقارق للجماعة (رواه البخاري ومسلم)
“Dari Ibnu Mas’ud r.a dia berkata: Rasululloh SAW bersabda: Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain dengan tiga sebab: orang tua yang berzina, membunuh orang lain(dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jama’ahnya”. (HR. Bukhari Muslim)

3.    Musyrik
Musyrik adalah orang yang mempersekutukan Allah, mengaku akan adanya Tuhan selain Allah atau menyamakan sesuatu dengan Allah.
Dalil Al-Qur’an :
 “Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: "Mereka itu adalah pemberi syafa'at kepada Kami di sisi Allah". Katakanlah: "Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) dibumi?"[678] Maha suci Allah dan Maha Tinggi dan apa yang mereka mempersekutukan (itu)”.
(QS. Yunus: 18)
Keterangan:
[678] Kalimat ini adalah ejekan terhadap orang-orang yang menyembah berhala, yang menyangka bahwa berhala-berhala itu dapat memberi syafaat Allah.
 “Dan(ingatlah) suatu hari (ketika itu). Kami mengumpulkan mereka semuanya, kemudian Kami berkata kepada orang-orang yang mempersekutukan (Tuhan): "Tetaplah kamu dan sekutu-sekutumu di tempatmu itu". lalu Kami pisahkan mereka dan berkatalah sekutu-sekutu mereka: "Kamu sekali-kali tidak pernah menyembah kami”. (QS. Yunus:28)
Dalil Hadits :
عَن عبد الله قال لما نزلت الذين امنوا ولم يلبسواايمانهم بظلم قال اصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم اينا لم يظلم فأنزل الله ان الشرك لظلم عظيم ( رواه البخارى)
“Dari Abdullah bahwa ia berkata: Ketika turun ayat” orang-orang yang beriman dan tidak mencampradukkan iman mereka dengan kedzaliman” (QS.Al-An’am:82). Para sahabat bertanya: “Siapakah diantara kita yang tidak berbuat dzalim?”, Maka Alloh menurunkan ayat”Sesungguhnya syirik adalam benar-benar kedzaliman yang besar” (QS. Lukman:13). (HR Bukhari)

4.    Munafik
Munāfiq atau Munafik (kata benda, dari bahasa Arab: منافق, plural munāfiqūn) adalah terminologi dalam Islam untuk merujuk pada mereka yang berpura-pura mengikuti ajaran agama namun sebenarnya tidak mengakuinya dalam hatinya.

Dalil AL-Qur’an :
 “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut[312], Padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu Lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. Maka Bagaimanakah halnya apabila mereka (orang-orang munafik) ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah: "Demi Allah, Kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna". (QS. An-Nisa : 60-62)
Keterangan :
[312] Yang selalu memusuhi Nabi dan kaum muslimin dan ada yang mengatakan Abu Barzah seorang tukang tenung di masa Nabi. Termasuk Thaghut juga: 1. orang yang menetapkan hukum secara curang menurut hawa nafsu. 2. berhala-berhala.

Dalil Hadits :
عن ابي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال آية المنافق ثلاث إذا حدث كذب,وإذا وعد اخلف, وإذا تؤمن خان. ( رواه البخارى)
 “Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda: Tanda-tanda orang munafik ada tiga: Jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari dan jika diberi amanah ia berkhianat”. (HR. Bukhari Muslim)

5.    Bid’ah
Secara bahasa, bid’ah berarti segala sesuatu yang terjadi atau dilakukan tanpa ada contoh sebelumnya.
secara istilah syar’i adalah sebagaimana di jelaskan oleh Imam Asy-Syatibi, “Bid’ah adalah suatu metode di dalam beragama yang di ada-adakan menyerupai syariat, dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala sedangkan tidak ada padanya dalil syar’i yang shahih dalam asal atau tata cara pelaksanaannya.
                Dali Al-Qur’an :
 “pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu.”. (QS. Al-Maidah : 3)
Dalil Hadits :
من احدث في امرنا هذا ماليس منه فهو رد. (رواه البخاري ومسلم)
“ Barang siapa yang mengada-adakan suatu Perkara dalam agama ini tanpa adanya tuntunannya, maka amalan tersebut tertolak”. (HR. Bukhari Muslim)

6.    Mukallaf
Mukallaf adalah ism al-maf’ûl (obyek) dari kallafa–yukallifu–taklîfan. Kallafa sendiri adalah bentuk transitif dari kalifa. Jika dikatakan kallafahu taklîfan artinya amarahu bimâ fîhi masyaqqah (memerintahkan kepadanya sesuatu yang mengandung masyaqqah [kesulitan]). Artinya, taklîf adalah perintah yang mengandung kesulitan (masyaqqah). Dengan demikian, mukallaf secara bahasa adalah orang yang mendapat perintah yang mengandung kesulitan (masyaqqah). 
Orang mukallaf adalah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
Dalil Al-Qur’an :
 
“Katakanlah: "Hai manusia Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, Yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan, Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah Dia, supaya kamu mendapat petunjuk" (QS. Al-‘Araf: 158).
  
“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui”.(QS. Saba : 28)

Dalil Hadits :
رفع القلم عن ثلاث : الضبي حتى يبلغ, والنائم حتى يستيقظ, والمجنون حتى يفيق. (رواه ابو داود, النسائ, ابن ماجح, الترمذ, الحاكم)
“Pena (taklif hukum) diangkat dari tiga golongan: Dari anak kecil hingga balig, dari orang tidur hingga bangun dan dari orang gila hingga ia waras”. (HR. Abu Dawud, An-Nasai, Ibnu Majah, At-Tirmidzi dan Al-Hakim)                      .

7.    Muallaf
Dari segi bahasa, muallaf berasal dari kata allafa yang bermakna jinak, takluk, luluh, dan ramah. Ini memiliki makna secara luas adalah orang yang ditaklukkan hatinya, tentu saja dengan cara halus dengan mengambil simpati seperti memberikan sesuatu atau berbuat baik, bukan dengan kekerasan seperti perang atau paksaan. 
Namun pengertian secara terminologis, beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai muallaf:

a.Orang yang hidup pada masa awal Islam dan telah masuk Islam.
b.Orang yang baru masuk Islam dan diberi zakat walaupun orang tersebut kaya.
c.Orang-orang Arab dan non-Arab di mana Nabi meluluhkan hati mereka dengan pemberian atau zakat.
d.Orang-orang yang diluluhkan hatinya agar condong ke Islam dan memelihara keislamannya.

Namun merujuk ke berbagai sumber, muallaf dapat dikategorikan secara umum adalah orang non-muslim yang mempunyai harapan masuk agama Islam atau orang yang baru masuk
agama Islam. Muallaf memiliki hak yang berbeda dengan muslim pada umumnya.
                Dalil AL-Qur’an :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[647]”. (QS. AT-taubah : 60)
Keterangan:
[647] Yang berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Daftar Pustaka
1.       Sejarah kebudayaan Islam, Tarsito, Bandung.
2.       Kitab Shahih Bukhari
3.       Kitab Syarah Arbain An-Nawawi
4.       AL-Qur’an Terjemah.
5.       Pendidikan Pancasila, Drs. H. kaelan. Yogyakarta.

1 komentar:

  1. Teman-teman yang mau lihat jawaban UTS PAI mangga di cek mudah-mudahan bermanfaat. sekaligus kasih komentarnya yach.Syukron...

    BalasHapus