JAWABAN UTS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
1. A. Pengertian
agama:
Kata “Agama” berasal dari Bahasa
Sansekerta yaitu: gama, gam, gach, go yang artinya pergi, jalan atau menjalani.
Ada juga yang mengartikan kata “agama” dengan arti “ tradisi”, sebagian orang
mengartikan kata “agama” berasal
dari kata “a” yang berarti “tidak”, dan “gama” yang berarti “kacau”. Maksudnya,
orang-orang yang memeluk suatu agama dan mengamalkan ajaran-ajarannya, hidupnya
tidak akan kacau.
B.
Istilah agama dalam bahasa :
1. Bahasa Arab (Islam), ada yang mengartikan agama dengan kata :
a). اَسْلاَمَ artinya berserah
diri, maksudnya pemeluk agama Islam berserah diri dan pasrah kepada Alloh SWT
atas apa yang telah ditentukan-Nya.
b).
سَلِمَ artinya berjalan,
maksudnya setiap muslim terus berjalan menuju kepada Alloh SWT agar menjadi
hamba yang dicintai-Nya.
c).
سُلاَّمُ artinya tangga,
maksudnya seorang hamba akan mengalami tahapan-tahapan maqam (derajat)
kemuliaan dalam Islam menurut Alloh SWT.
2. Bahasa Inggris, kata “agama” identik
dengan “go” yang berarti “jalan, cara berjalan, cara-cara sampai pada keridhaan
Tuhan”. Ada juga yang mengartikan kata “agama” dengan “religion” yang artinya
mengikat kembali.
3.
Bahasa Latin, kata “agama” diterjemahkan menjadi religere, re (kembali) ligere (terikat, terkait). Selanjutnya
perkataan ini menyebar ke seluruh Eropa dengan lapal yang bervariasi, seperti religie (Belanda), religion (Inggris) dan lain-lain. Sedangkan relegere berarti mengumpulkan dan membaca kemudian religare berarti mengikat.
C. Penjelasan
agama :
1.
Secara umum agama dapat diartikan sebagai:
a.
Suatu kepercayaan akan adanya suatu pengatur alam yang menciptakan dan
mengendalikan alam.
b.
Sistem orientasi (objek pengabdian)
2.
Secara Khusus (menurut agama Islam) agama adalah Sikap berserah diri,
tunduk dan patuh kepada aturan yang berasal dari Alloh SWT yang disampaikan
oleh Nabi Muhammad Saw, diperuntukan untuk segenap manusia agar memperoleh
kebahagiaan, kesejahteraan dan keselamatan manusia baik di dunia maupun di
akhirat.
2. A. Ruang
Lingkup agama
Dalam agama Islam ruang lingkup yang
di bahas seputar:
1. Aqidah
2. Syari’ah
3. Akhlak
Secara umum ruang lingkup agama
meliputi :
1. Hubungan antara
manusia iti sendiri
2. Hubungan antara
manusia dengan manusia yang lain
3. Hubungan antara
manusia dengan Tuhannya.
B.
Agama yang dianut di dunia sesuai ketentuan pemerintah Indonesia
No.
|
Nama Agama
|
Jumlah Penganut
|
|
1
|
Islam
|
207 Juta Jiwa
|
87,1 % dari 237,6 Juta Jiwa penduduk Indonesia Tahun
2010
|
2
|
Kristen Protestan
|
16,5 Juta Jiwa
|
6,96 % dari 237,6 Juta Jiwa penduduk Indonesia Tahun
2010
|
3
|
Kristen Katolik
|
6,9 Juta Jiwa
|
2,91 % dari 237,6 Juta Jiwa penduduk Indonesia Tahun
2010
|
4
|
Hindu
|
4 Juta Jiwa
|
1,69 % dari 237,6 Juta Jiwa penduduk Indonesia Tahun
2010
|
5
|
Budha
|
1,7 Juta Jiwa
|
0,72 % dari 237,6 Juta Jiwa penduduk Indonesia Tahun
2010
|
6
|
Konghuchu
|
117.09 Ribu Jiwa
|
0,05 % dari 237,6 Juta Jiwa penduduk Indonesia Tahun
2010
|
3. A. Sikap
masyarakat terhadap agama :
1. Atheis adalah
Paham yang tidak perdaya adanya agama atau paham yang tidak percaya terhadap
Tuhan.
2. Liberalis adalah
Paham yang tidak memperbolehkan memaksakan agama dan kepercayaan kepada orang
lain.
3. Religious adalah paham yang menghormati agama tapi
membebaskan orang lain untuk beragama
4. Mukallaf orang yang dikenai kewajiban beragama Islam.
5. Sekuler adalah paham
yang memisahkan antara urusan agama dengan urusan dunia.
B.
Sikap yang memisahkan agama dengan kehidupan masyarakat adalah Sekuler
C.
Sikap manusia yang mencampuradukan berbagai macam kepercayaan agama dan
mempercayainya.
1. Materialisme ialah Sikap (paham) yang hanya bersandar pada materi(ma’dah)
yang tidak meyakini apa yang ada di balik alam ghaib. Tidak meyakini alam ghaib
berarti tidak meyakini adanya kekuatan yang menguasai alam semesta ini. Dan hal
ini secara otomatis menafikan adanya tuhan sebagai pencipta alam semesta.
Karena menurut paham ini, alam beserta isinya berasal dari satu sumber yaitu
materi(ma’dah). Idealisme ialah sikap mempercayai kebendaan
2. Hedonisme ialah pandangan hidup yang menganggap bahwa
kesenangan dan kenikmatan materi adalah tujuan utama hidup. Bagi para penganut
paham ini, bersenang-senang, pesta-pora, dan pelesiran merupakan tujuan utama
hidup, entah itu menyenangkan bagi orang lain atau tidak. Karena mereka
beranggapan hidup ini hanya 1x, sehingga mereka merasa ingin menikmati hidup
senikmat-nikmatnya. di dalam lingkungan penganut paham ini, hidup dijalanani
dengan sebebas-bebasnya demi memenuhi hawa nafsu yang tanpa batas
3. Realisme ialah paham yang menganggap sesuatu
itu benar bila hal itu nyata.
4. Idealisme ialah paham yg menganggap pikiran
atau cita-cita sbg satu-satunya hal yg benar yg dapat dicamkan dan dipahami.
4. A. Sikap
pemerintah Indonesia terhadap agama
Sikap pemerintah Indonesia terhadap
agama sangat baik. Hal ini terlihat dari awal sidang BPUPKI yang membahas tentang
dasar Negara dengan dicantumkannya sila pertama (ketuhanan Yang Maha Esa) dan pengakuan
bahwa kemerdekaan adalah atas berkat rahmat Alloh SWT dalam Pembukaan UUD 1945
alinea ketiga. Selanjutnya pemerintah mengakui agama-agama yaitu Islam,Kristen,
Budha, Hindu dan Konghuchu. Begitu juga pemerintah mendorong berbagai hal agar
masyarakat dapat hidup rukun, damai, harmonis, saling menghargai antar umat
beragama serta pemerintah berperan dalam memberikan fasilitas yang memadai
untuk masyarakat.
B.
Kedudukan agama dalam Undang-Undang 1945
Kedudukan agama dalam Undang-Undang
Dasar 1945 sudah sangat jelas yaitu dinyatakan pada Pasal 29 ayat 1 dan 2 yang
berbunyi:
(1) Negara berdasar
atas ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayannya itu.
Dari pasal di atas dapat kita
paparkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang memiliki dan mengakui adanya
agama-agama yang diperbolehkan dianut oleh masyarakatnya. Disamping itu antar
umat beragama tidak diperbolehkan saling mengganggu dalam kegiatan beribadat.
Justru dianjurkan setiap umat beragama agar saling menghargai sehingga terwujud
masyarakat yang rukun.
5. Penjelasan
Istilah-Istilah
1. Kafir
Secara
bahasa, kafir berasal dari kata kufur, artinya menutupi kebenaran, melanggar
kebenaran yang telah diketahui dan tidak berterima kasih. Kata jamak dari kafir
adalah kaafiruun atau kuffar.
Macam-macam
Kafir :
a. Kafir Tauhid (
orang yang menolak adanya Alloh SWT)
b. Kafir Ni’mat (
Orang yang tidak mau bersyukur terhadap Nikmat dari Alloh)
c. Kafir at-tabarri
(orang yang melepaskan diri dari apa yang seharusnya disembah olehnya)
d. Kafir al-juhud
(orang yang mengingkari terhadap kebenaran adanya Alloh)
e. Kafir at-taghtiyah(orang
yang menanam dan mengubur kebenaran)
Macam-macam
Kafir berdasarkan sikapnya:
a. Kafir harbi
b. Kafir Musta’min
c. Kafir Muahid
d. Kafir Dzimmi
Dalil AL-Qur’an :
“ Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu
beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan
beriman. Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka dan penglihatan mereka ditutup dan bagi
mereka siksa yang Amat berat”. (QS. Al-Baqarah :6-7)
“Sesungguhnya Allah tiada segan membuat
perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu[33]. Adapun
orang-orang yang beriman, Maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari
Tuhan mereka, tetapi mereka yang kafir mengatakan: "Apakah maksud Allah
menjadikan ini untuk perumpamaan?." dengan perumpamaan itu banyak orang
yang disesatkan Allah[34], dan dengan perumpamaan itu (pula) banyak orang yang
diberi-Nya petunjuk. dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang
yang fasik”.(QS. Al-Baqarah :26)
عن انس رضي الله عنه
عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ثلاث من كن فيه وجد حلاوة الايمان من كان الله
ورسوله أحب إليه مماسواهما, ومن احب لا عبدا إلا يحبه للها, ومن يكره ان يعود في
الكفرإذ بعد انقذه الله ، كما ان يكره يلقى في النار. (رواه البخاري)
“ Dari Anas r.a, dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda: Tiga
hal barang siapa memilikinya maka ia akan merasakan manisnya iman. (Yaitu)
menjadikan Alloh dan Rasul-Nya lebih dicintai daripada selainnya, mencintai
seseorang semata-mata karena Alloh dan membenci kembali kepada kekufuran
sebagaimana bencinya ia jika dilempar ke dalam api neraka”. (HR. Bukhari)
2. Murtad
Murtad adalah orang yang melakukan riddah.
Riddah makna asalnya kembali ke tempat atau jalan semula, namun kemudian
istilah ini dalam penggunaaanya lebih banyak dikhususkan untuk pengertian
kembali atau keluarnaya seseorang dari agama Islam kepada kekufuran atau pindah
kepada agama selain Islam. Dari pengertian riddah ini dapat dikemukakan tentang
pengertian pengertian murtad, yaitu orang Islam yang keluar dari agama Islam
yang dianutnya kemudian pindah memeluk agama lain atau sama sekali tidak
beragama
Dali AL-Qur’an :
“Sesungguhnya orang-orang
yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kamudian kafir lagi,
kemudian bertambah kekafirannya[362], Maka sekali-kali Allah tidak akan memberi
ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang
lurus”. (QS. An-Nisa: 137)
Keterangan:
[362] Maksudnya: di samping kekafirannya, ia
merendahkan Islam pula.
Hai orang-orang yang beriman, Barangsiapa di
antara kamu yang murtad dari agamanya, Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu
kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap
lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap
orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada
celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada
siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha
mengetahui. (QS. Al-Maidah: 54)
Dalil Hadits :
عن ابن مسعود رضي
الله عنه قال : قال رسولالله صلى الله عليه وسلم : لا يحل د م امرئ مسلم يشهد ان
لا اله الا الله واني رسول الله إلا بإ حدى ثلاث: الثيب الزاني, والنفس بالنفس
والتارك لدينه المقارق للجماعة (رواه البخاري ومسلم)
“Dari Ibnu Mas’ud
r.a dia berkata: Rasululloh SAW bersabda: Tidak halal darah seorang muslim yang
bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain dengan tiga sebab: orang tua yang
berzina, membunuh orang lain(dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya
berpisah dari jama’ahnya”. (HR. Bukhari Muslim)
3. Musyrik
Musyrik adalah orang yang mempersekutukan
Allah, mengaku akan adanya Tuhan selain Allah atau menyamakan sesuatu dengan
Allah.
Dalil Al-Qur’an :
“Dan
mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan
kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata:
"Mereka itu adalah pemberi syafa'at kepada Kami di sisi Allah".
Katakanlah: "Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak
diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) dibumi?"[678] Maha suci
Allah dan Maha Tinggi dan apa yang mereka mempersekutukan (itu)”.
(QS. Yunus: 18)
Keterangan:
[678] Kalimat ini adalah ejekan terhadap
orang-orang yang menyembah berhala, yang menyangka bahwa berhala-berhala itu
dapat memberi syafaat Allah.
“Dan(ingatlah)
suatu hari (ketika itu). Kami mengumpulkan mereka semuanya, kemudian Kami
berkata kepada orang-orang yang mempersekutukan (Tuhan): "Tetaplah kamu
dan sekutu-sekutumu di tempatmu itu". lalu Kami pisahkan mereka dan
berkatalah sekutu-sekutu mereka: "Kamu sekali-kali tidak pernah menyembah
kami”. (QS. Yunus:28)
Dalil Hadits :
عَن عبد الله قال لما
نزلت الذين امنوا ولم يلبسواايمانهم بظلم قال اصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم
اينا لم يظلم فأنزل الله ان الشرك لظلم عظيم ( رواه البخارى)
“Dari Abdullah bahwa
ia berkata: Ketika turun ayat” orang-orang yang beriman dan tidak mencampradukkan
iman mereka dengan kedzaliman” (QS.Al-An’am:82). Para sahabat bertanya:
“Siapakah diantara kita yang tidak berbuat dzalim?”, Maka Alloh menurunkan
ayat”Sesungguhnya syirik adalam benar-benar kedzaliman yang besar” (QS.
Lukman:13). (HR Bukhari)
4. Munafik
Munāfiq
atau Munafik (kata benda, dari bahasa Arab: منافق,
plural munāfiqūn) adalah terminologi dalam Islam untuk merujuk pada mereka yang
berpura-pura mengikuti ajaran agama namun sebenarnya tidak mengakuinya dalam
hatinya.
Dalil
AL-Qur’an :
“Apakah
kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada
apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ?
mereka hendak berhakim kepada thaghut[312], Padahal mereka telah diperintah
mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan)
penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah
kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul",
niscaya kamu Lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan
sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. Maka Bagaimanakah halnya apabila mereka
(orang-orang munafik) ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan
mereka sendiri, kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah: "Demi
Allah, Kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan
perdamaian yang sempurna". (QS. An-Nisa : 60-62)
Keterangan :
[312] Yang selalu memusuhi Nabi dan kaum
muslimin dan ada yang mengatakan Abu Barzah seorang tukang tenung di masa Nabi.
Termasuk Thaghut juga: 1. orang yang menetapkan hukum secara curang menurut
hawa nafsu. 2. berhala-berhala.
Dalil Hadits :
عن ابي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال آية المنافق ثلاث إذا
حدث كذب,وإذا وعد اخلف, وإذا تؤمن خان. ( رواه البخارى)
“Dari Abu
Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda: Tanda-tanda orang munafik ada tiga: Jika
berbicara ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari dan jika diberi amanah ia
berkhianat”. (HR. Bukhari Muslim)
5. Bid’ah
Secara
bahasa, bid’ah berarti segala sesuatu yang terjadi atau dilakukan tanpa ada
contoh sebelumnya.
secara
istilah syar’i adalah sebagaimana di jelaskan oleh Imam Asy-Syatibi, “Bid’ah
adalah suatu metode di dalam beragama yang di ada-adakan menyerupai syariat,
dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu
wa ta’ala sedangkan tidak ada padanya dalil syar’i yang shahih
dalam asal atau tata cara pelaksanaannya.
Dali
Al-Qur’an :
“pada
hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu
nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu.”. (QS. Al-Maidah :
3)
Dalil
Hadits :
من احدث في امرنا هذا
ماليس منه فهو رد. (رواه البخاري ومسلم)
“ Barang siapa yang mengada-adakan suatu Perkara dalam agama ini tanpa
adanya tuntunannya, maka amalan tersebut tertolak”. (HR. Bukhari Muslim)
6. Mukallaf
Mukallaf adalah ism al-maf’ûl (obyek) dari kallafa–yukallifu–taklîfan.
Kallafa sendiri adalah bentuk transitif dari kalifa. Jika dikatakan kallafahu
taklîfan artinya amarahu bimâ fîhi masyaqqah (memerintahkan
kepadanya sesuatu yang mengandung masyaqqah [kesulitan]). Artinya, taklîf
adalah perintah yang mengandung kesulitan (masyaqqah). Dengan demikian, mukallaf
secara bahasa adalah orang yang mendapat perintah yang mengandung kesulitan (masyaqqah).
Orang mukallaf adalah orang muslim yang dikenai kewajiban
atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal
(akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
Dalil Al-Qur’an :
“Katakanlah:
"Hai manusia Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, Yaitu
Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak
disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan, Maka berimanlah kamu
kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada
kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah Dia, supaya kamu mendapat
petunjuk" (QS. Al-‘Araf: 158).
“Dan Kami tidak
mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita
gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada
mengetahui”.(QS. Saba : 28)
Dalil Hadits :
رفع القلم عن ثلاث : الضبي حتى يبلغ, والنائم حتى يستيقظ, والمجنون
حتى يفيق. (رواه ابو داود, النسائ, ابن ماجح, الترمذ, الحاكم)
“Pena (taklif
hukum) diangkat dari tiga golongan: Dari anak kecil hingga balig, dari orang
tidur hingga bangun dan dari orang gila hingga ia waras”. (HR. Abu Dawud,
An-Nasai, Ibnu Majah, At-Tirmidzi dan Al-Hakim) .
7. Muallaf
Dari segi bahasa, muallaf berasal dari kata
allafa yang bermakna jinak, takluk, luluh, dan ramah. Ini memiliki makna secara
luas adalah orang yang ditaklukkan hatinya, tentu saja dengan cara halus dengan
mengambil simpati seperti memberikan sesuatu atau berbuat baik, bukan dengan
kekerasan seperti perang atau paksaan.
Namun pengertian secara terminologis, beberapa
ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai muallaf:
a.Orang yang hidup pada masa awal Islam dan telah masuk Islam.
b.Orang yang baru masuk Islam dan diberi zakat walaupun orang tersebut kaya.
c.Orang-orang Arab dan non-Arab di mana Nabi meluluhkan hati mereka dengan pemberian atau zakat.
d.Orang-orang yang diluluhkan hatinya agar condong ke Islam dan memelihara keislamannya.
Namun merujuk ke berbagai sumber, muallaf dapat dikategorikan secara umum adalah orang non-muslim yang mempunyai harapan masuk agama Islam atau orang yang baru masuk agama Islam. Muallaf memiliki hak yang berbeda dengan muslim pada umumnya.
Dalil AL-Qur’an :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[647]”.
(QS. AT-taubah : 60)
Keterangan:
[647] Yang
berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya,
tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang
miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3.
Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan
zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru
masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga
untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang
berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan
tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara
persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu
membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan
Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa
fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan
sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang
bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Daftar Pustaka
1.
Sejarah kebudayaan Islam, Tarsito, Bandung.
2.
Kitab Shahih Bukhari
3.
Kitab Syarah Arbain An-Nawawi
4.
AL-Qur’an Terjemah.
5.
Pendidikan Pancasila, Drs. H. kaelan. Yogyakarta.
Teman-teman yang mau lihat jawaban UTS PAI mangga di cek mudah-mudahan bermanfaat. sekaligus kasih komentarnya yach.Syukron...
BalasHapus